Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/5), membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada SBY dan Ibas, untuk memintai keterangan terkait proyek Hambalng itu.
Johan mengatakan, KPK mengirimkan surat panggilan tersebut pada 28 April lalu. "Benar, penyidik telah mengirimkan surat kepada SBY dan Ibas pada 28 April lalu. Keduanya jadi saksi AU," ujarnya.
Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Anas Urbaningrum membenarkan surat panggilan tersebut sudah dilayangkan. Menurutnya, SBY dan Ibas akan diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk kliennya yang juga pernah separtai dengan SBY dan Ibas.
"Minggu yang lalu dia dipanggil. Jawabannya minggu ini, hanya dua lembar halamannya. Mereka bilang, tidak bersedia," ujar Adnan.
Adnan mengatakan, orang nomor satu di Indonesia dan putranya itu kerap menolak menjadi saksi meringankan untuk Anas. "Anas minta minggu lalu agar dipanggil sebagai saksi meringankan, KPK sudah memanggil, tapi keduanya tidak bersedia," katanya.
Dia menegaskan, jika pun SBY dan Ibas tidak mau memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihaknya akan tetap berusaha agar Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat ini menjadi saksi di pengadilan jika kasus yang membelit Anas sudah disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Buat saya, pembela, memang tidak masalah, kalau SBY maupun Ibas nggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa minta panggil di pengadilan. Tunggu saja," katanya. (IS).
Sumber: gatra.com
0 comments:
Post a Comment