FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Muncul temuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di kawasan hutan. Hal itu menuai sorotan.
Salah satunya datang dari Politisi, Andi Sinulingga. Ia menyebut betapa rusaknya Indonesia hari ini.
“Sudah sebegitu rusaknya negeri Pancasila itu,” kata Andi Sinulingga dikutip dari unggahannya di X, Jumat (31/1/2025).
Temuan tersebut, dibenarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Itu diungkapkan Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Berlangsung Kamis (30/1/2025).
"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron.
Nusron mengaku pihaknya telah mencari jalan keluar persoalan tersebut.
"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya," ujarnya.
Begitu pula sebaliknya.
“Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," tambahnya.
Sebelumnya, juga ditemukan kawasan lait bersertifikat. Baik itu SHM dan SHGB.
Mulanya ditemukan di laut Tangerang. Lalu temuan lainnya di berbagai wilayah seperti di Surabaya dan Makassar.
(Arya/Fajar)
Sumber; Fajar.co.id
0 comments:
Post a Comment