Pembagian Ilmu Menurut al-Farabi.[1]
Al-Farabi membagi
jenis-jenis ilmu dalam lingkup ilmu-ilmu bahasa (ilm al-Lisan), ilmu
mantiq/logika, ilmu matematika, ilmu fisika, metafisika, ilmu politik dan
kenegaraan, dan ilmu agama.
Ilmu al-lisan dibaginya
pula menjadi tujuh bagian: bahasa, gramatika, sintax (tarkib al-kalam), syair,
menulis dan membaca. Sementara aturan-aturan yang melingkupi ketujuh pembahasan
itu adalah ilmu kalimat mufrad, ilmu kalimat yang dihubungkan dengan harf
al-jar (proposisi), aturan penulisan yang benar, aturan pembacaan yang betul,
dan aturan mengenai syair yang baik.
Ilmu logika diajarkan
kepada tingkatan tinggi, untuk mempersiapkan seseorang menjadi sarjana.
Sehingga ia lebih merupakan seni daripada ilmu.
Tentang matematika, al-Farabi membaginya
menjadi tujuh: aritmetika, geometri, optika, astronomi, music, hisab baqi, dan
mekanik.
Metafisika ditujukan
kepada dua jenis pelajaran, yaitu pengetahuan tentang makhluk , dan tentang
contoh-contoh dasar atau filsafat ilmu. Ilmu makhluk yang dimaksud, meliputi
bentuk jasmani dan benda-benda (biologi) dan jiwa (psikologi).
Politik disebut sebagai
sebagai ilmu yang menjurus kepada etika dan politik. Politik berasal dari kata
politeia, yang oleh para filosof muslim kemudian disebut dengan madani. Semua
peristilahan itu berhubungan dengan konsep kota dengan sifat-sifatnya.
Ilmu agama dibagi menjadi fikih
(yurisprudensi) dan kalam (teologi).
[1] Muhammad Sholikhin, Filsafat dan Metafisika Dalam Islam,
(Yogyakarta: Narasi Indonesia, 2008), Cet. Hal. 172
No comments:
Post a Comment