# Selamat Datang di Blog Baitul Hikmah Al-Aziziyah Gampong Tufah Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Sharing Informasi Terkini dan Berita-Berita Unik lainnya. #
Home » » PEMKAB BIREUEN HARUS PUBLIKASI KRITERIA PENERIMA DANA REHAB RUMAH

PEMKAB BIREUEN HARUS PUBLIKASI KRITERIA PENERIMA DANA REHAB RUMAH

Written By Blog on Thursday 26 February 2015 | 15:20



 Sikap Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mengalokasikan dana sebesar Rp. 10 M untuk rehab 1000 rumah kaum dhuafa yang tersebar diberbagai daerah dalam kabupaten Bireuen harus kita berikan isapan jempol, karena program tersebut merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang berpihak rakyat.
Mengingat sebagian besar masyarakat Bireuen berprofesi sebagai petani dan berpenghasilan yang kurang mencukupi, maka dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu memulihkan taraf kemiskinan masyarakat Kabupaten ini.
Berdasarkan keterangan Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, Akmal S. Sos, MA yang dimuat komentarnya diberbagai media beberapa hari lalu Jumlah rumah yang tidak layak huni dikabupaten Bireuen mencapai 3.000-an unit.
Dengan menganggarkan bantuan dana rehab  untuk 1000 unit berarti masih tersisa 2000 unit rumah yang belum tersentuh bantuan. Oleh karena demikian agar bantuan tepat sasaran, pemerintah diharapkan memberikan kriteria yang berhak mendapat dana tersebut dan mempublikasikannya baik dimedia maupun disejumlah kantor kecamatan. Dengan adanya publikasi informasi tersebut masyarakat bisa terlibat langsung dalam mengawasinya sehingga bantuan tepat sasaran.
Jumlah dana sebesar itu tidaklah sedikit, dan bukan tidak mungkin adanya pihak yang bermain guna memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok, sebab kalau ada bantuan, rumah tak layak huni tidak hanya dimiliki oleh masyarakat miskin, tapi juga dimiliki oleh masyarakat menengah keatas. Maka dibutuhkan keterbukaan informasi guna menghindari timbulnya sejumlah persoalan yang tak diinginkan dalam pendistribusiannya.
Jika kita tinjau, rumah tak layak huni terkadang juga dihuni oleh masyarakat yang sebenarnya sudah pernah mendapatkan rumah bantuan, namun karena beberapa faktor masyarakat tersebut pindah tempat domisili baik antar gampong atau kecamatan, sedangkan rumah yang sudah ada terkadang disewakan atau dijadikan hanya sebagai tempat istirhat (rangkang) bagi yang berkebun. Apakah keluarga model ini juga mendapat bantuan rehab rumah...?
Oleh sebab itu, masyarakat membutuhkan publikasi informasi kemedia atau ke sejumlah kantor kecamatan, agar bantuan tersebut tidak diterima oleh orang-orang yang tidak berhak. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mempublikasikan data yang berhak mendapat bantuan dana rehab rumah, sebab jauh hari sebelumnya, dinas terkait sudah melakukan surve keberbagai daerah dikabupaten Bireuen. Dengan adanya surve tersebut tentunya pemerintah melalui dinas terkait sudah dapat menentukan kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut, tinggal lagi mempublikasikannya.
Jika publikasi informasi tidak dilakukan maka ruang penyalahgunaan bantuan akan sangat terbuka. 
                                                             

                                                               Penulis. Kandidat Master UIN Ar-Raniry Banda Aceh.








Facebook Komentar:

0 comments:

Post a Comment

Wisata Aceh

Popular Posts