Sikap Pemerintah
Kabupaten Bireuen dalam mengalokasikan dana sebesar Rp. 10 M untuk rehab 1000
rumah kaum dhuafa yang tersebar diberbagai daerah dalam kabupaten Bireuen harus
kita berikan isapan jempol, karena program tersebut
merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang berpihak rakyat.
Mengingat sebagian besar masyarakat Bireuen berprofesi sebagai petani
dan berpenghasilan yang kurang mencukupi, maka dengan adanya bantuan tersebut
dapat membantu memulihkan taraf kemiskinan masyarakat Kabupaten ini.
Berdasarkan keterangan Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Bireuen, Akmal S. Sos, MA yang dimuat komentarnya diberbagai media beberapa hari lalu Jumlah rumah yang tidak layak huni dikabupaten Bireuen mencapai 3.000-an unit.
Dengan menganggarkan bantuan dana rehab untuk 1000 unit berarti masih tersisa 2000
unit rumah yang belum tersentuh bantuan. Oleh karena demikian agar bantuan
tepat sasaran, pemerintah diharapkan memberikan kriteria yang berhak mendapat
dana tersebut dan mempublikasikannya baik dimedia maupun disejumlah kantor
kecamatan. Dengan adanya publikasi informasi tersebut masyarakat bisa terlibat
langsung dalam mengawasinya sehingga bantuan tepat sasaran.
Jumlah dana
sebesar itu tidaklah sedikit, dan bukan tidak mungkin adanya pihak yang bermain
guna memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok, sebab kalau ada
bantuan, rumah tak layak huni tidak hanya dimiliki oleh masyarakat miskin, tapi
juga dimiliki oleh masyarakat menengah keatas. Maka dibutuhkan keterbukaan
informasi guna menghindari timbulnya sejumlah persoalan yang tak diinginkan
dalam pendistribusiannya.
Jika kita
tinjau, rumah tak layak huni terkadang juga dihuni oleh masyarakat yang
sebenarnya sudah pernah mendapatkan rumah bantuan, namun karena beberapa faktor
masyarakat tersebut pindah tempat domisili baik antar gampong atau kecamatan,
sedangkan rumah yang sudah ada terkadang disewakan atau dijadikan hanya sebagai
tempat istirhat (rangkang) bagi yang berkebun. Apakah keluarga model ini juga
mendapat bantuan rehab rumah...?
Oleh sebab
itu, masyarakat membutuhkan publikasi informasi kemedia atau ke sejumlah kantor
kecamatan, agar bantuan tersebut tidak diterima oleh orang-orang yang tidak
berhak. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mempublikasikan data yang
berhak mendapat bantuan dana rehab rumah, sebab jauh hari sebelumnya, dinas
terkait sudah melakukan surve keberbagai daerah dikabupaten Bireuen. Dengan
adanya surve tersebut tentunya pemerintah melalui dinas terkait sudah dapat
menentukan kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut, tinggal lagi
mempublikasikannya.
Jika publikasi
informasi tidak dilakukan maka ruang penyalahgunaan bantuan akan sangat
terbuka.
Penulis. Kandidat Master UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
0 comments:
Post a Comment